Rumah Adat Marga Balak Lampung Tidak Terurus

Minggu, 22 Februari 2009

Bandarlampung, 8/11 (ANTARA)- Rumah adat Lampung "Kebandaran Marga Balak" di Kelurahan Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, Provinsi Lampung, dalam kondisi memprihatinkan karena tidak terurus.

Rumah adat Lampung Pesisir yang teletak tidak jauh dari pusat kota Bandarlampung itu, Sabtu, meski berdiri kokoh, namun tidak terurus.

Halaman rumah banyak dipenuhi alang-alang yang cukup tinggi serta plafon yang terbuat dari bahan kayu banyak yang terkelupas.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat di daerah itu, Syamsudin, rumah adat yang dijadikan sebagai aset peninggalan sejarah dan objek wisata oleh pemerintah daerah setempat, sebelumnya digunakan untuk acara-acara adat seperti perkawinan, rapat-rapat adat, latihan kesenian tradisional seperti menari dan pencak silat.

"Rumah adat itu berdiri sekitar tahun 1883 dan difungsikan untuk kegiatan-kegiatan adat," ujarnya pula.

Ia menyebutkan Kepala Adat Kebandaran Marga Balak sekarang dijabat Gusti Pangeran Ratu Marga yang tinggal di Jakarta.

Marga Balak di dalamnya terdiri atas empat penyimbang paksi dan 13 penyambun tiup (pekon) yang meliputi wilayah Tanjungkarang-Simpur, Srengsem (Panjang) dan Lempasing (Telukbetung).

Selain rumah adat Kebandaran Marga Balak, di daerah itu juga terdapat beberapa rumah milik warga berarsitektur seperti rumah adat.

"Ada tiga rumah tradisional khas Lampung di kawasan ini dan semuanya perlu perhatian pemerintah untuk melestarikannya," tambahnya.

Karena itu, ia mengharapkan pemerintah daerah, baik Provinsi Lampung maupun Kota Bandarlampung, untuk dapat memberikan bantuan atau merenovasi peninggalan sejarah Lampung Pesisir itu.

"Sepengetahuan saya, pemerintah menyediakan dana untuk melestarikan peninggalan sejarah seperti rumah adat," jelasnya.

Sumber: Antara, Sabtu, 8 November 2008

Artikel yang Berhubungan



0 komentar:

  © Budaya Lampung Atrium by Artikel 2008 info terkini info terkini

Back to TOP